ahlan wasahlan

assalamu'alaikum wr.wb

Rabu, 12 Desember 2012

Makalah ISBD : Hubungan nilai,moral,hukum dalam kehidupan Manusia


BAB I
PENDAHULUAN



1.1  Latar Belakang
Nilai adalah sesuatu yg berharga, bermutu, menunjukkan kualitas dan berguna bagi manusia dan berkaitan dengan cita-cita, harapan, keyakinan dan hal-hal lain yg bersifat batiniah sebagai pedoman manusia bertingkah laku. Moral berarti akhlak atau kesusilaan yang mengandung makna tatatertib batin atau tata tetrib hati nurani yang menjadi pembimbing tingkah laku batin dalam hidup. Sedangkan hukum adalah kaidah yang mengatur kehidupan manusia.
Nilai itu penting bagi manusia. Nilai itu harus jelas, harus semakin diyakini oleh individu dan harus diaplikasikan dalam perbuatan. Menilai dapat diartikan menimbang yakni suatu kegiatan manusia untuk menghubungkan sesuatu dengan sesuatu lainnya yang kemudian dilanjutkan dengan memberikan keputusan. Keputusan itu menyatakan apakah sesuatu itu bernilai positif (berguna, baik, indah) atau sebaliknya bernilai negatif.  Hukum dalam masyarakat merupakan tuntutan, mengingat bahwa kita tidak mungkin menggambarkan hidup manusia tanpa atau di luar masyarakat. Maka manusia, masyarakat, dan hukum merupakan pengertian yang tidak bisa dipisahkan. Sedangkan antara hukum dan moral terdapat hubungan yang erat sekali. Ada pepatah roma yang mengatakan “quid leges sine moribus?” (apa artinya undang-undang jika tidak disertai moralitas?). Dengan demikian hukum tidak akan berarti tanpa disertai moralitas. Oleh karena itu kualitas hukum harus selalu diukur dengan norma moral, perundang-undangan yang immoral harus diganti.
Manusia, nilai, moral, dan hukum merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Dewasa ini masalah-masalah serius yang dihadapi bangsa Indonesia berkaitan dengan nilai, moral, dan hukum antara lain mengenai kejujuran, keadilan, menjilat, dan perbuatan negatif lainnya, sehingga perlu dikedepankan pendidikan agama dan moral karena dengan adanya panutan, nilai, bimbingan, dan moral dalam diri manusia akan sangat menentukan kepribadian individu atau jati diri manusia, lingkungan sosial dan kehidupan setiap insan. Pendidikan nilai yang mengarah kepada pembentukan moral yang sesuai dengan norma kebenaran menjadi sesuatu yang esensial bagi pengembangan manusia yang utuh dalam konteks sosial.
Berdasarkan uraian-uraian di atas membuat penulis membahas lebih dalam mengenai hubungan atau keterkaitan antara nilai, moral dan hukum dalam kehidupan manusia.

1.2  Rumusan Masalah
Permasalahan yang akan dibahas pada penulisan ini adalah :
1.                  Apa pengertian manusia, nilai, moral, dan hukum ?
2.                  Bagaimana hubungan antara manusia dan nilai ?
3.                  Bagaimana hubungan antara manusia dan moral ?
4.                  Bagaiman hubungan antara manusia dan hukum ?
5.                  Bagaiman hubungan antara nilai, moral dan hukum dalam kehidupan manusia ?

1.3  Tujuan Penulisan
1.      Memaparkan pengertian manusia, nilai, moral dan hukum
2.      Menjelaskan hubungan antara manusia dan nilai
3.      Menjelaskan hubungan manusia dan moral
4.      Menjelaskan hubungan manusia dan hokum
5.      Menjelaskan hubungan antara nilai, moral, dan hukum dalam kehidupan manusia.

1.4  Manfaat Penulisan
Berdasarkan tujuan penulisan, diharapkan penulisan ini dapat memberikan manfaat sebagai berikut :
1.      Dapat menambah pengetahuan mengenai manusia, nilai, moral, dan hokum
2.      Mengetahui keterkaitan antara nilai, moral, dan hukum dalam kehidupan manusia.






BAB II
PEMBAHASAN




2.1 Pengertian Manusia, Nilai, Moral, dan Hukum

2.1.1 Pengertian Manusia

Secara bahasa manusia berasal dari kata “manu” (Sansekerta), “mens” (Latin), yang
berarti  berpikir,  berakal  budi  atau  makhluk  ang  berakal  budi  (mampu  menguasai
makhluk lain). Secara istilah manusia dapat diartikan sebuah konsep atau sebuah fakta,
sebuah gagasan atau realitas, sebuah kelompok (genus) atau seorang individu. Dalam
hubungannya  dengan  lingkungan,  manusia  merupakan  suatu  oganisme  hidup  (living
organism).
Terbentuknya  pribadi  seseorang  dipengaruhi  oleh  lingkungan  bahkan  secara  ekstrim dapat  dikatakan,  setiap  orang  berasal  dari  satu  lingkungan,  baik  lingkungan  vertikal (genetika,  tradisi),  horizontal  (geografik,  fisik,  sosial),  maupun  kesejarahan.  Tatkala seoang bayi lahir, ia merasakan perbedaan suhu dan kehilangan energi, dan oleh karena itu  ia  menangis,  menuntut  agar  perbedaan  itu  berkurang  dan  kehilangan  itu
tergantikan.  Dari  sana  timbul  anggapan  dasar  bahwa  setiap  manusia  dianugerahi
kepekaan  (sense)  untuk  membedakan  (sense  of  discrimination)  dan  keinginan  untuk
hidup. Untuk dapat hidup, ia membutuhkan sesuatu. Alat untuk memenuhi kebutuhan
itu bersumber dari lingkungan. Manusia  adalah  makhluk  yang  tidak  dapat  dengan  segera  menyesuaikan  diri  dengan lingkungannya. Pada masa bayi sepenuhnya manusia tergantung kepada individu lain. Ia  belajar  berjalan,belajar  makan,belajar  berpakaian,belajar  membaca,belajar membuat sesuatu dan sebagainya,memerlukan bantuan orang lain yang lebih dewasa.

Malinowski(1949), salah satu tokoh ilmu Antropologi dari Polandia menyatakan bahwa
ketergantungan individu terhadap individu lain dalam kelompoknya dapat terlihat dari
usaha-usaha  manusia  dalam  memenuhi  kebutuhan  biologis  dan  kebutuhan  sosialnya
yang dilakukan melalui perantaraan kebudayaan.
Rasa  aman  secara  khusus  tergantung  kepada  adanya  system  perlindungan  dalam
rumah,pakaian  dan  peralatan.  Perlindungan  secara  umum,  dalam  pengertian
gangguan/kelompok  lain  akan  lebih  mudah  diwujudkan  kalau  manusia  berkelompok.
Untuk  menghasilkan  keamanan  dan  kenyamanan  hidup  berkelompok  ini,  diciptakan
aturan-aturan  dan kontrol-kontrol social tentang apa yang boleh dan yang tidak boleh
dilakukan oleh setiap anggota kelompok. Selain itu ditentukan pula siapa yang berhak
mengatur kehidupan kelompok untuk tercapainya tujuan bersama.

2.1.2 Pengertian Nilai

Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna bagi
manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau berguna bagi kehidupan
manusia.
Sifat-sifat nilai adalah Sebagai berikut :

ü  Nilai  itu  suatu  relitas  abstrak  dan  ada  dalam  kehidupan  manusia.  Nilai  yang  bersifat abstrak  tidak  dapat  diindra.  Hal  yang  dapat  diamati  hanyalah  objek  yang  bernilai  itu. Misalnya  orang  yang  memiliki  kejujuran.  Kejujuran  adalah  nilai,  tetapi  kita  tidak  bisa mengindra kejujuran itu.
ü  Nilai  memiliki  sifat  normative,  artinya  nilai  mengandung  harapan,  cita-cita  dan  suatu keharusan sehingga nilai memiliki sifat ideal das sollen. Nilai diwujudkan dalam bentuk norma  sebagai  landasan  manusia  dalam  bertindak.  Misalnya  nilai  keadilan.  Semua orang  berharap  manusia  dan  mendapatkan  dan  berperilaku  yang  mencerminkan  nilai keadilan.
ü   Nilai  berfungsi  sebagai  daya  dorong  dan  manusia  adalah  pendukung  nilai.  Manusia bertindak berdasar dan didorong oleh nilai yang diyakininya. Misalnya nilai ketakwaan.

Adanya  nilai  ini  menjadikan  semua  orang  terdorong  untuk  bisa  mencapai  derajat
ketakwaan.
Menurut Cheng(1995): Nilai merupakan sesuatu yang potensial,dalam arti terdapatnya
hubungan  yang  harmonis  dan  kreatif  ,sehingga  berfungsi  untuk  menyempurnakan manusia  ,sedangkan  kualitas  merupakan  atribut  atau  sifat  yang  seharusnya dimiliki(dalam Lasyo,1999:1).
Menurut  Lasyo(1999:9)sebagai  berikut:  Nilai  bagi  manusia  merupakan  landasan atau  motivasidalam  segala  tingkah  laku  atau  perbuatannya.  Jadi  dapat disimpulkan bahwa  nilai  yaitu  sesuatu  yang  menjadi  etika  atau  estetika  yang  menjadi  pedoman dalam berperilaku.
Manusia  sebagai  makhluk  yang  bernilai  akan  memaknai  nilai  dalam  dua konteks,pertama  akan  memandang  nilai  sebagai  sesuatu  yang  objektif,apabila  dia memandang  nilai  itu  ada  meskipun  tanpa  ada  yang  menilainya,bahkan  memandang  nilai  telah  ada  sebelum  adanya  manusia  sebagai  penilai.Baik  dan  buruk,benar  dan
salah  bukan  hadir  karena  hasil  persepsi  dan  penafsiran  manusia,tetapi  ada  sebagai sesuatu  yang  ada  dan  menuntun  manusia  dalam  kehidupannya.Pandangan  kedua memandang  nilai  itu  subjektif,artinya  nilai  sangat  tergantung  pada  subjek  yang menilainya. Jadi  nilai  memang  tidak  akan  ada  dan  tidak  akan  hadir  tanpa  hadirnya penilai. Oleh karena itu nilai melekat dengan subjek penilai.

2.1.3 Pengertian Moral

Moral berasal dari kata bahasa Latin mores yang berarti adat kebiasaan.Kata mores ini mempunyai sinonim mos,moris,manner mores atau manners,morals. Dalam  bahasa  Indonesia,kata  moral  berarti  akhlak  (bahasa  Arab)atau  kesusilaan  yang mengandung  makna  tata  tertib  batin  atau  tata  tertib  hati  nurani  yang  menjadi pembimbing tingkah laku batin dalam hidup.Kata moral ini dalam bahasa Yunani sama dengan  ethos  yang  menjadi  etika.  Secara  etimologis  ,etika  adalah  ajaran  tentang  baik buruk,  yang  diterima  masyarakat  umum  tentang  sikap,perbuatan,kewajiban,dan sebagainya.
 Moral  secara  ekplisit  adalah  hal-hal  yang  berhubungan  dengan  proses  sosialisasi individu  tanpa  moral  manusia  tidak  bisa  melakukan  proses  sosialisasi.  Moral  dalam zaman sekarang mempunyai nilai implisit karena banyak orang yang mempunyai moral atau  sikap  amoral  itu  dari  sudut  pandang  yang  sempit.
 Moral  itu  sifat  dasar  yang diajarkan  di  sekolah-sekolah  dan  manusia  harus  mempunyai  moral  jika  ia  ingin dihormati  oleh  sesamanya. 
Moral  adalah  nilai  ke-absolutan  dalam  kehidupan bermasyarakat  secara  utuh.  Penilaian  terhadap  moral  diukur  dari  kebudayaan masyarakat setempat.
 Moral  adalah  perbuatan/tingkah  laku/ucapan  seseorang  dalam  ber  interaksi  dengan manusia. apabila yang dilakukan seseorang itu sesuai dengan nilai rasa yang berlaku di masyarakat  tersebut  dan  dapat  diterima  serta  menyenangkan  lingkungan masyarakatnya,  maka  orang  itu  dinilai  mempunyai  moral  yang  baik,  begitu  juga sebaliknya.
Moral adalah produk dari budaya dan Agama. Jadi moral adalah tata aturan norma-norma  yang  bersifat  abstrak  yang  mengatur  kehidupan  manusia  untuk melakukan perbuatan tertentu dan sebagai pengendali yang mengatur manusia untuk menjadi manusia yang baik.

2.1.4 Pengertian Hukum
Disamping  adat  istiadat  tadi  ,ada  kaidah  yang  mengatur  kehidupan  manusia  yaitu hukum, yang biasanya dibuat dengan sengaja danmempunyai sanksi yang jelas.Hukum dibuat  dengan  tujuan  untuk  mengatur  kehidupan  masyarakat  agar  terjadi  keserasian diantara  warga  masyarakat  dan  system  social  yang  dibangun  oleh  suatu masyarakat.
Pada  masyarakat  modern  hukum  dibuat  oleh  lembaga    lembaga  yang diberikan wewenang oleh rakyat. Keseluruhan kaidah dalam masyarakat pada intinya adalah mengatur masyarakat agar mengikuti  pola  perilaku  yang  disepakati  oleh  system  social  dan  budaya  yang  berlaku pada  masyarakat  tersebut.  Pola-pola  perilaku  merupakan  cara-cara  masyarakat bertindak  atau  berkelakuan  yang  sama  dan  harus  diikuti  oleh  semua  anggota masyarakat tersebut.
Setiap tindakan manusia dalam masyarakat selalu mengikuti pola-pola  perilaku  masyarakat  tadi.Pola  perilaku  berbeda  dengan  kebiasaan.  Kebiasaan merupakan  cara  bertindak  seseorang  yang  kemudian  diakui  dan  mungkin  diikuti  oleh orang  lain.  Pola  perilaku  dan  norma-norma  yang  dilakukan  dan  dilaksanakan  pada khususnya  apabila  seseorang  berhubungan  dengan  orang  lain,  dinamakan  social organization.

2.2 Hubungan Manusia dengan nilai

Meskipun  banyak  pakar yang  mengemukakan  pengertian  nilai,  namun  ada  yang  telah disepakati  dari  semua  pengertian  itu  bahwa  nilai  berhubungan  dengan  manusia,  dan selanjutnya nilai itu penting. Pengertian nilai yang telah dikemukakan oleh setiap pakar pada  dasarnya  adalah  upaya  dalam  memberikan  pengertian  secara  holistik  terhadap nilai,  akan  tetapi  setiap  orang  tertarik  pada  bagian  bagian  yang  “relatif  belum tersentuh” oleh pemikir lain.
Definisi  yang  mengarah  pada  pereduksian  nilai  oleh  status  benda,  terlihat  pada pengertian nilai yang dikemukakan oleh John Dewney yakni, Value Is Object Of Social Interest, karena ia melihat nilai dari sudut kepentingannya.
Nilai  dapat  diartikan  sebagai  sifat  atau  kualitas  dari  sesuatu  yang  bermanfaat  bagi kehidupan  manusia  baik  lahir  maupun  batin.  Bagi  manusia  nilai  dijadikan  sebagai landasan,  alasan  atau  motivasi  dalam  bersikap  dan  bertingkah  laku,  baik  disadari maupun tidak.
Nilai  itu  penting  bagi  manusia.  Apakah  nilai  itu dipandang  dapat  mendorong  manusia karena dianggap berada dalam diri manusia atau nilai itu menarik manusia karena ada di  luar  manusia  yaitu  terdapat  pada  objek,  sehingga  nilai  lebih  dipandang  sebagai kegiatan  menilai.  Nilai  itu  harus  jelas,  harus  semakin  diyakini  oleh  individu  dan  harus diaplikasikan  dalam  perbuatan.
 Menilai  dapat  diartikan  menimbang  yakni  suatu kegiatan  manusia  untuk  menghubungkan  sesuatu  dengan  sesuatu  lainnya  yang kemudian  dilanjutkan  dengan  memberikan  keputusan.  Keputusan  itu  menyatakan apakah  sesuatu  itu  bernilai  positif  (berguna,  baik,  indah)  atau  sebaliknya  bernilai negatif.  Hal  ini  dihubungkan  dengan  unsur-unsur  yang  ada  pada  diri  manusia  yaitu jasmani, cipta, rasa, karsa, dan kepercayaan.

Nilai memiliki polaritas dan hirarki, antara lain:
Nilai  menampilkan  diri  dalam  aspek  positif  dan  aspek  negatif  yang  sesuai  polaritas seperti baik dan buruk; keindahan dan kejelekan.
Nilai tersusun secara hierarkis yaitu hierarki urutan pentingnya.
Nilai  (value)  biasanya  digunakan  untuk  menunjuk  kata  benda  abstrak  yang  dapat
diartikan  sebagai  keberhargaan  (worth)  atau  kebaikan  (goodness).  Notonagoro
membagi hierarki nilai pokok yaitu:
Nilai material yaitu sesuatu yang berguna bagi unsur jasmani manusia.
Nilai  vital  yaitu  segala  sesuatu  yang  berguna  bagi  manusia  untuk  dapat  mengadakan kegiatan atau aktivitas.
Nilai kerohanian yaitu sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Nilai kerohanian terbagi menjadi empat macam:
Nilai kebenaran yang bersumber pada unsur akal atau rasio manusia
Nilai keindahan atau nilai estetis yang bersumber pada unsur perasaan estetis manusia
Nilai kebaikan moral yang bersumber pada kehendak atau karsa manusia
Nilai religius yang bersumber pada kepercayaan manusia dengan disertai penghayatan
melalui akal budi dan nuraninya.
Hal-hal  yang  mempunyai  nilai  tidak  hanya  sesuatu  yang  berwujud  (benda  material) saja,  bahkan  sesuatu  yang  immaterial  seringkali  menjadi  nilai  yang  sangat  tinggi  dan mutlak bagi manusia seperti nilai religius.
Nilai  juga  berkaitan  dengan  cita-cita,  keinginan,  harapan,  dan  segala  sesuatu pertimbangan internal (batiniah) manusia. Dengan demikian nilai itu tidak konkret dan pada  dasarnya  bersifat  subyektif.  Nilai  yang  abstrak  dan  subyektif  ini  perlu  lebih dikonkretkan  serta  dibentuk  menjadi  lebih  objektif.  Wujud  yang  lebih  konkret  dan objektif dari nilai adalah norma/kaedah. Norma berasal dari bahasa latin yakni norma, yang  berarti  penyikut  atau  siku-siku,  suatu  alat  perkakas  yang  digunakan  oleh  tukang kayu.
Dari  sinilah  kita  dapat  mengartikan  norma  sebagai  pedoman,  ukuran,  aturan  atau kebiasaan.  Jadi  norma  ialah  sesuatu  yang  dipakai  untuk  mengatur  sesuatu  yang  lain atau sebuah ukuran. Dengan norma ini orang dapat menilai kebaikan  atau keburukan suatu perbuatan.

Ada beberapa macam norma/kaedah dalam masyarakat, yaitu:

 Norma kepercayaan atau keagamaan
 Norma kesusilaan
 Norma sopan santun/adab
 Norma hokum
Dari  norma-norma  yang  ada,  norma  hukum  adalah  norma  yang  paling  kuat  karena dapat dipaksakan pelaksanaannya oleh penguasa (kekuasaan eksternal).

2.3 Hubungan manusia dengan moral

Moral  memiliki  arti  yang  hampir  sama  dengan  etika.  Etika  berasal  daribahasa  kuno yang  berarti  ethos  dalam  bentuk  tunggal  ethos  memiliki  banyak  artiyaitu  tempat tinggal  biasa,  padang  rumput,  kebiasaan,  adat,  watak  sikap  ,  dan  caraberfiki.  Dalam bentuk jamak ethos (ta etha) yang artinya adat kebiasaan. Moral berasal dari bahsa latin yaitu  mos  (jamaknya  mores)  yang  berarti  adat,  cara,  dantampat  tinggal.  Dengan demikian  secara  etismologi  kedua  kata  tersebut  bermaknasama  hannya  asal  uasul bahasanya yang berbeda dimana etika dari bahasa yunanisementara moral dari bahasa latin.
Moral  yang  pengertiaannya  sama  dengan  etika  dalam  makna  nilai-nilaidan  orma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.  Dalam  ilmu  filsafat  moral  banyak  unsur  yang  dikajisecara  kritis,  di  landasi rasionalitas  manusia  seperti  sifat  hakiki  manusia,  prinsipkebaikan,  pertimbangan  etis dalam  pengambilan  keputusan  terhadap  sesuatu  dansebagainya.  Moral  lebih  kepada sifat aplikatif yaitu berupa nasehat tentang hal-halyang baik.
Ada beberapa unsur dari kaidah moral yaitu :
Hati Nurani Merupakan fenomena moral yang sangat hakiki.
Hati  nurani  merupakanpenghayatan  tentang  baik  atau  buruk  mengenai  perilaku manusia dan hati nuraniini selalu dihubunngkan dengan kesadaran manusia dan selalu terkait  dalam dengan  situasi  kongkret.  Dengan  hati  nurani  manusia  akan sanggup merefleksikan dirinya  terutama  dalam  mengenai  dirinya  sendiri  atau  juga mengenal orang.

Kebebasan dan tanggung jawab.
Kebebasan adalah milik individu yang sangat hakiki dan manusiawi dankarena manusia pada  dasar  nya  adal;ah  makhluk  bebas.  Tetapi  didalam  kebebasanitu  juga  terbatas karena  tidak  boleh  bersinggungan  dengan  kebebasan  orang  lain ketika  mereka melakukan  interaksi.  Jadi,  manusia  itu  adalah  makhluk  bebas  yang  dibatasi  oleh lingkungannya sebagai akibat tidak mampunya ia untuk hidup sendiri.

2.4 Hubungan Manusia dengan Hukum

Hukum dalam masyarakat merupakan tuntutan, mengingat bahwa kita tidak mungkin menggambarkan  hidup  manusia  tanpa  atau  di  luar  masyarakat.  Maka  manusia, masyarakat,  dan  hukum  merupakan  pengertian  yang  tidak  bisa  dipisahkan.  Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat, diperlukan adanya kepastian dalam pergaulan antar-manusia dalam masyarakat. Kepastian ini bukan saja agar kehidupan masyarakatmenjadi  teratur  akan  tetapi  akan  mempertegas  lembaga-lembaga  hukum  mana yang melaksanakannya. Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup (the living law) dalam masyarakat, yang tentunya sesuai pula atau merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat tersebut.
Manusia dan hukum adalah dua entitas yang tidak bisa dipisahkan. Bahkan dalam ilmu hukum, terdapat adagium yang terkenal yang berbunyi: “Ubi societas ibi jus” (di mana ada  masyarakat  di  situ  ada  hukumnya).  Artinya  bahwa  dalam  setiap  pembentukan suatu  bangunan  struktur  sosial  yang  bernama  masyarakat,  maka  selalu  akan dibutuhkan bahan yang bersifat sebagai “semen perekat” atas berbagai komponen pembentuk dari masyarakat itu, dan yang berfungsi sebagai “semen perekat” tersebut adalah hukum.
Untuk mewujudkan keteraturan, maka mula-mula manusia membentuk suatu struktur tatanan (organisasi) di antara dirinya yang dikenal dengan istilah tatanan sosial (social order)  yang  bernama:  masyarakat.  Guna  membangun  dan  mempertahankan  tatanan sosial  masyarakat  yang  teratur  ini,  maka  manusia  membutuhkan  pranata  pengatur yang terdiri dari dua hal: aturan (hukum) dan si pengatur(kekuasaan).


2.5 Hubungan Antara Nilai, Moral dan Hukum dalam Kehidupan manusia
Dalam kehidupan manusia antara nilai, moral dan hukum adalah satu keterkaitan yang tidak bisa dipisahkan. Hubungan antara nilai, moral, dan hukum akan dipaparkan dibawah ini :
Seperti telah dijelaskan di atas Nilai  dan  norma  selanjutnya akan  berkaitan  dengan  moral.  Moral  berasal  dari  bahasa  latin yakni  mores  kata  jamak  dari  mos  yang  berarti  adat  kebiasaan.  Sedangkan  dalam bahasa  Indonesia  moral  diartikan  dengan  susila.  Sedangkan  moral  adalah  sesuai dengan  ide-ide  yang  umum  diterima  tentang  tindakan  manusia,  mana  yang  baik  dan mana yang wajar. Istilah moral mengandung integritas dan martabat pribadi manusia. Derajat  kepribadian  seseorang  sangat  ditentukan  oleh  moralitas  yang  dimilikinya. Makna  moral  yang  terkandung  dalam  kepribadian  seseorang  itu  tercermin  dari  sikap dan tingkah lakunya. Bisa dikatakan manusia yang bermoral adalah manusia yang sikap dan  tingkah  lakunya  sesuai  dengan  nilai-nilai  dan  norma-norma  yang  berlaku  dalam masyarakat.
Nilai  dan  moral  akan  muncul  ketika  berada  pada  orang  lain  dan  ia  akan bergabung dengan  nilai  lain  seperti  agama,  hukum,  dan  budaya.  Nilai  moral terkait  dalam tanggung jawab seseorang.
Selanjut nya Antara hukum dan moral terdapat hubungan yang erat sekali. Ada pepatah roma yang mengatakan “quid leges sine moribus?” (apa artinya undang-undang jika tidak disertai moralitas?). Dengan demikian hukum tidak akan berarti tanpa disertai moralitas. Oleh karena  itu  kualitas  hukum  harus  selalu  diukur  dengan  norma  moral,  perundang-undangan  yang  immoral  harus  diganti.  Disisi  lain  moral  juga  membutuhkan  hukum, sebab  moral  tanpa  hukum  hanya  angan-angan  saja  kalau  tidak  di  undangkan  atau  di lembagakan dalam masyarakat.
Meskipun  hubungan  hukum  dan  moral  begitu  erat,  namun  hukum  dan  moral  tetap berbeda, sebab dalam kenyataannya ‘mungkin’ ada hukum yang bertentangan dengan moral  atau  ada  undang-undang  yang  immoral,  yang  berarti  terdapat  ketidak cocokan antara  hukum  dan  moral.  Untuk  itu  dalam  konteks  ketatanegaraan  indonesia  dewasa ini. Apalagi dalam konteks membutuhkan hukum. Kualitas hukum terletak pada bobot moral yang menjiwainya. Tanpa moralitas hukum tampak  kosong  dan  hampa  (Dahlan  Thaib,h.6).
Namun  demikian  perbedaan  antara hukum dan moral sangat jelas.
Perbedaan antara hukum dan moral menurut K.Berten :
Hukum  lebih  dikondifikasikan  daripada  moralitas,  artinya  dibukukan  secara  sistematis dalam  kitab  perundang-undangan.  Oleh  karena  itu  norma  hukum  lebih  memiliki kepastian dan objektif dibanding dengan norma moral. Sedangkan norma moral lebih subjektif dan akibatnya lebih banyak ‘diganggu’ oleh diskusi yang yang mencari kejelasan tentang yang harus dianggap utis dan tidak etis.
Meski  moral  dan  hukum  mengatur  tingkah  laku  manusia,  namun  hukum  membatasi diri sebatas lahiriah saja, sedangkan moral menyangkut juga sikap batin seseorang.
Sanksi  yang  berkaitan  dengan  hukum  berbeda  dengan  sanksi  yang  berkaitan  dengan moralitas.  Hukum  untuk  sebagian  besar  dapat  dipaksakan,pelanggar  akan  terkena hukuman.  Tapi  norma  etis  tidak  bisa  dipaksakan,  sebab  paksaan  hanya  menyentuh bagian  luar,  sedangkan  perbuatan  etis  justru  berasal  dari  dalam.  Satu-satunya  sanksi dibidang moralitas hanya hati yang tidak tenang.
Hukum  didasarkan  atas  kehendak  masyarakat  dan  akhirnya  atas  kehendak  negara. Meskipun  hukum  tidak  langsung  berasal  dari  negara  seperti  hukum  adat,  namun hukum  itu  harus  di  akui  oleh  negara  supaya  berlaku  sebagai  hokum moralitas berdasarkan  atas  norma-norma  moral  yang  melebihi  pada  individu  dan  masyarakat.
Dengan  cara  demokratis  atau  dengan  cara  lain  masyarakat  dapat  mengubah  hukum, tapi masyarakat tidak dapat mengubah atau membatalkan suatu norma moral. Moral menilai hukum dan tidak sebaliknya.
Sedangkan Gunawan Setiardja membedakan hukum dan moral :
Dilihat  dari  dasarnya,  hukum  memiliki  dasar  yuridis,  konsesus  dan  hukum  alam sedangkan moral berdasarkan hukum alam.
Dilihat  dari  otonominya  hukum  bersifat  heteronom  (datang  dari  luar  diri manusia), sedangkan moral bersifat otonom (datang dari diri sendiri).
Dilihat dari pelaksanaanya hukum secara lahiriah dapat dipaksakan,
Dilihat dari sanksinya hukum bersifat yuridis. moral berbentuk sanksi kodrati, batiniah, menyesal, malu terhadap diri sendiri.
Dilihat  dari  tujuannya,  hukum  mengatur  kehidupan  manusia  dalam  kehidupan bernegara, sedangkan moral mengatur kehidupan manusia sebagai manusia.
Dilihat dari waktu dan tempat, hukum tergantung pada waktu dan tempat, sedangkan moral secara objektif tidak tergantung pada tempat dan waktu (1990,119).



























BAB III
PENUTUP


3.1 Kesimpulan
Manusia,  nilai,  moral  dan  hukum  adalah  suatu  hal  yang  saling  berkaitan  dan  saling menunjang.


3.2 Saran
Sebagai  warga  negara  kita  perlu  mempelajari,  menghayati  dan melaksanakan dengan ikhlas mengenai nilai, moral dan hukum agar terjadi keselarasan dan harmoni kehidupan.

















DAFTAR PUSTAKA



Anonim.2012.Makalah Manusia, Nilai, Moral, dan Hukum. Diakses pada 11 Desember 2012 pukul 19.30.http://berbagi-tugas.blogspot.com/2012/04/makalah-isbd-manusia-nilai-moral-dan.html
Anonim.2012. Manusia, Nilai, Moral dan Hukum. Diakses pada 11 Desember 2012 pukul 19.35.http://kelompokduaisbd.blogspot.com/2012/04/bab-5-manusia-nilai-moral-dan-hukum.html
Anonim.2012. Makalah ISBD. Diakses pada 11 Desember 2012 pukul 19.40.http://ideku.info/makalahku/makalah-isbd-manusia-nilai-moral-dan-hukum/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar